Kupas Tuntas Profesi Penerjemah Tersumpah dan Pengaturannya di Indonesia

Pengangkatan calon penerjemah tersumpah di Indonesia telah mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini sejalan dengan semakin pesatnya perkembangan informasi dari berbagai negara di dunia. Informasi tersebut dikemas dalam berbagai bahasa sesuai asalnya.

Tidak hanya informasi, saat ini banyak sekali orang yang melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri. Untuk membantu proses kelancaran kerjasama, seorang penerjemah dibutuhkan sebagai penghubung.

Penerjemah

Kata penerjemah berasal dari Bahasa Arab, ‘tarjamah’. Secara umum, penerjemah berarti orang maupun alat apapun yang mengkomunikasikan atau menerjemahkan maksud dari bahasa sumber ke bahasa target.

Pengelompokan Penerjemah

Secara umum, terdapat 3 jenis penerjemah yakni penerjemah tersumpah, penerjemah regular, dan penerjemah native.

Penerjemah Tersumpah

Seseorang diangkat sebagai penerjemah tersumpah jika telah melakukan uji kualifikasi penerjemah. Uji kualifikasi penerjemah Indonesia diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya atau Fakultas Sastra. Calon penerjemah harus lulus dengan nilai A atau minimal 80. Setelah melakukan uji kualifikasi, penerjemah akan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang.

Secara umum, jasa penerjemah tersumpah dibutuhkan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen pribadi berupa akta kelahiran, raport, ijazah, kartu keluarga, dan lain sebagainya. Jasa ini digunakan oleh mereka yang bermaksud untuk mengurus dokumen keimigrasian di luar negeri maupun melanjutkan sekolah di luar negeri.

Bagi pebisnis yang kerap berhubungan dengan orang asing juga sering menggunakan jasa penerjemah tersumpah. Segala dokumen yang berhubungan dengan ekspor impor, pembuatan SOP, akta perusahaan, surat perjanjian (MoU), dan berkas lain yang berhubungan dengan bisnis membutuhkan bantuan penerjemah tersumpah.

Penerjemah Regular

Penerjemah regular tidak membutuhkan sertifikasi resmi. Yang mereka butuhkan hanya kemampuan menerjemahkan yang baik. Jasa penerjemah regular banyak dibutuhkan untuk menerjemahkan buku teks, abstrak jurnal, artikel media massa, surat menyurat, naskah pidato, dan berkas lainnya.

Penerjemah Native

Penerjemah native adalah seorang penutur asli dari negara tertentu yang bekerja menerjemahkan dokumen bahasa asing / bahasa sumber ke bahasa mereka. Hasil terjemahan dari native cenderung lebih alami.

Pengaturan Penerjemah Tersumpah di Indonesia

Di zaman penjajahan, penerjemah tersumpah diangkat sumpahnya oleh Secretary Van Justitie. Namun setelah Indonesia merdeka, pengambilan sumpah untuk penerjemah tersumpah beralih ke hadapan pengadilan oleh Kementerian Kehakiman.

Sesuai dengan perkembangan peraturan yang ada di Indonesia, pengambilan janji penerjemah saat ini dilakukan di hadapan Menteri atau Kepala Kantor Wilayah. Penerjemah tersumpah wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebelum menjalankan jabatannya.

Pengucapan sumpah jabatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan jabatan diterbitkan. Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan penerjemah tersumpah tidak melakukan pengucapan sumpah, maka Menteri berhak membatalkan keputusan pengangkatan jabatan tersebut.

Demikian tadi sekilas pembahasan mengenai profesi penerjemah tersumpah dan pengaturannya di Indonesia. Jika Anda berminat untuk menggunakan jasa penerjemah tersumpah terpercaya, bisa mengunjungi website kantorpenerjemahtersumpah.com.